Koordinasi Pengawasan Pelaksanaan PDPB Triwulan III Tahun 2026
|
Koordinasi tersebut membahas berbagai hal terkait pelaksanaan dan pengawasan PDPB Triwulan III Tahun 2026, khususnya mengenai pemutakhiran, pengelolaan, validasi serta akurasi data pemilih di Kabupaten Boven Digoel.
Dalam koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Boven Digoel menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan sinergi antara Bawaslu dan KPU dalam memastikan setiap perubahan data pemilih dapat diproses secara tepat, akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, koordinasi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi permasalahan dalam data pemilih, termasuk memastikan data pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, maupun pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdata dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Melalui koordinasi dan komunikasi yang baik antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Boven Digoel, diharapkan pelaksanaan PDPB Triwulan III Tahun 2026 dapat menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan berkualitas, sehingga dapat mendukung terselenggaranya proses demokrasi dan pemilu yang lebih baik di Kabupaten Boven Digoel.
Bawaslu Kabupaten Boven Digoel berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan pencegahan secara aktif serta membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan hak konstitusional masyarakat dalam menggunakan hak pilih tetap terlindungi.