Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU MEMBELAJARKAN VOL. 2

Bawaslu Boven Digoel Mengikuti sosialisasi "Bawaslu Membelajarkan Vol II"

BAWASLU BOVEN DIGOEL IKUTI SOSIALISASI "BAWASLU MEMBELAJARKAN VOL. 2": FOKUS PADA MANAJEMEN PSU, PSL, DAN PSS

Tanah Merah, Senin, 3 Agustus 2026 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boven Digoel mengikuti kegiatan sosialisasi "Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026" yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI. 
Kegiatan ini dilaksanakan secara hibrida dengan pusat pelaksanaan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Boven Digoel.

Seluruh pimpinan komisioner, mulai dari Ketua hingga anggota komisioner, berpartisipasi aktif dalam sosialisasi yang mengusung klaster Tata Kelola Tahapan Pemilu dengan topik spesifik: "Manajemen Pemungutan Suara Ulang, Lanjutan, dan Susulan: PSU, PSL, PSS, Tindak Lanjut Putusan, dan Evaluasi."

Ruang Lingkup dan Materi Strategis

Sosialisasi ini mengulas mekanisme korektif dan adaptif dalam penyelenggaraan pemilu, yang menjadi krusial untuk menjamin integritas hasil pemilihan. Materi pembahasan mencakup:

Dasar Hukum & Kondisi Pelaksanaan: Kriteria objektif dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU), Lanjutan (PSL), dan Susulan (PSS).

Proses Rekomendasi & Tindak Lanjut: Tata cara pemberian rekomendasi pengawas serta eksekusi tindak lanjut putusan DKPP/Mahkamah.

Kesiapan Operasional: Aspek logistik, validitas data pemilih, dan koordinasi antar-pemangku kepentingan (KPU, TNI/Polri, Pemkab).

Mitigasi Risiko: Strategi pencegahan gangguan keamanan dan sengketa baru saat pelaksanaan pemungutan suara tambahan.
 


Evaluasi Menuju Pemilu 2029

Pembahasan materi tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga menggunakan pengalaman implementasi di daerah sebagai studi kasus. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan pembelajaran empiris (lessons learned) yang akan dijadikan bahan evaluasi dan penyusunan rancangan strategis pengawasan pemilu tahun 2029.

Kehadiran penuh jajaran komisioner Bawaslu Boven Digoel menegaskan komitmen lembaga untuk terus meningkatkan kapasitas pengawasan, memastikan setiap tahapan pemilu—termasuk tahapan korektif seperti PSU/PSL/PSS—berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).